Sisa Cuti Tahunan
-
Proses Pengajuan Cuti
-
Total Sedang Cuti Hari Ini
-
Sedang Cuti Hari Ini
Daftar rekan kerja yang sedang tidak aktif hari ini
| Pegawai | Jenis Cuti | Tanggal Kembali |
|---|---|---|
| Memuat data... | ||
Pengajuan Cuti Saya
Lakukan pengajuan cuti baru dan pantau riwayat serta sisa kuota cuti pribadi Anda di sini.
Riwayat Pengajuan Cuti Mandiri
| Pegawai (Pemohon) | Jenis Cuti | Durasi & Periode | Status Saat Ini | Aksi |
|---|
Daftar Persetujuan & Verifikasi Cuti
Daftar pengajuan cuti pegawai yang memerlukan tindakan/keputusan Anda
| Pegawai (Pemohon) | Jenis Cuti | Durasi & Periode | Status Saat Ini | Aksi |
|---|
Bantuan & Panduan Penggunaan
Panduan lengkap mengenai tata cara pengajuan cuti, regulasi cuti PNS, dan alur persetujuan di lingkungan BPSDM Kemendagri.
Cuti Tahunan
Diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus. Kuota standar adalah 12 hari kerja per tahun. Pengajuan diajukan minimal 3 hari sebelum pelaksanaan cuti.
Cuti Alasan Penting
Diberikan karena alasan mendesak seperti keluarga sakit keras/meninggal dunia, melangsungkan pernikahan pertama, atau musibah bencana. Wajib melampirkan dokumen pendukung resmi.
Cuti Sakit
PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan harus mengajukan surat permintaan secara tertulis dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah/Swasta.
Cuti Melahirkan
Diberikan untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga. Durasi maksimal adalah 3 (tiga) bulan. Disarankan diajukan 1 (satu) bulan sebelum hari perkiraan lahir.
Cuti Besar
Diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus. Lama cuti besar adalah 3 (tiga) bulan. Selama masa cuti besar, PNS tidak berhak atas cuti tahunan.
Cuti di Luar Tanggungan Negara
Diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun karena alasan pribadi dan mendesak. Maksimal 3 (tiga) tahun. Memerlukan persetujuan BKN dan dibebaskan dari jabatannya.
Alur Digitalisasi Persetujuan Cuti
Pegawai Mengajukan
Pegawai mengisi formulir cuti online. Sistem secara otomatis menyeleksi kelayakan kuota sisa hari dan masa kerja pegawai.
Persetujuan Atasan
Atasan langsung menerima notifikasi untuk meninjau pengajuan cuti, kemudian menyetujui atau menolak secara digital.
Verifikasi Admin SDM
Tim Kepegawaian memvalidasi keabsahan dokumen lampiran pendukung dan kesesuaian kuota, lalu memberikan persetujuan.
Persetujuan Akhir
Pejabat Berwenang menyetujui pengajuan. Nomor surat izin otomatis diterbitkan dan dokumen PDF dapat diunduh seketika.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Bagaimana pembagian perhitungan Hari Kerja vs Hari Kalender?
Sesuai Peraturan BKN, Cuti Tahunan hanya menghitung hari kerja (Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional tidak memotong kuota). Sedangkan Cuti Besar, Sakit, Melahirkan, Cuti Alasan Penting (CAP), dan CLTN menggunakan perhitungan hari kalender secara berturut-turut.
Apakah sisa jatah Cuti Tahunan yang tidak terpakai akan hangus?
Tidak langsung hangus. Sisa jatah Cuti Tahunan dapat ditangguhkan untuk digunakan pada tahun berikutnya selama maksimal 1 tahun. Jumlah akumulasi sisa kuota tahun lalu yang dapat diambil kembali maksimal adalah 6 hari kerja.
Mengapa muncul peringatan Masa Kerja saat memilih jenis cuti tertentu?
Berdasarkan regulasi BKN, Cuti Besar membutuhkan masa kerja minimal 6 tahun secara terus-menerus, sedangkan CLTN membutuhkan minimal 5 tahun. Sistem menghitung masa kerja Anda secara otomatis berdasarkan data NIP saat mengajukan.
Bagaimana jika pengajuan cuti ditolak oleh salah satu verifikator dalam alur?
Jika pengajuan ditolak oleh Atasan Langsung, Admin SDM, atau Pejabat Berwenang, status pengajuan cuti akan langsung berubah menjadi "Ditolak". Pegawai dapat melihat alasan penolakan pada menu Riwayat dan melakukan pengajuan baru.
Kapan dokumen lampiran bersifat wajib untuk diunggah?
Lampiran dokumen pendukung wajib dicantumkan untuk seluruh jenis cuti non-tahunan. Khusus Cuti Sakit, surat keterangan dokter bersifat opsional untuk pengajuan durasi 1 hari, dan menjadi wajib untuk pengajuan lebih dari 1 hari.
Bagaimana cara membatalkan pengajuan cuti yang salah input?
Selama status pengajuan belum disetujui oleh Atasan Langsung, Anda dapat membatalkannya melalui tombol di menu Riwayat. Jika sudah disetujui, pembatalan pengajuan dan pengembalian saldo kuota hanya dapat dilakukan secara manual oleh Admin SDM.
Kalender Hari Libur Nasional
Kelola daftar hari libur nasional & cuti bersama yang digunakan sebagai acuan perhitungan hari kerja pengajuan cuti ASN.
Tambah Hari Libur Baru
Keterangan:
Hari libur yang sudah masuk dalam surat cuti resmi yang telah disetujui tidak dapat dihapus.
Daftar Hari Libur
Memuat...| Tanggal | Nama / Keterangan | Jenis | Aksi |
|---|---|---|---|
| Memuat data... | |||
Kelola Kuota Cuti Pegawai
Pantau dan sesuaikan sisa kuota jatah cuti seluruh pegawai BPSDM Kemendagri secara real-time.
Cari Pegawai
Ketik nama atau NIP untuk mencari pegawai...
Informasi Kuota Cuti
Belum Ada Pegawai Terpilih
Pilih salah satu pegawai dari daftar sebelah kiri untuk memantau atau merubah kuota cuti.
-
NIP. - | -
Kuota cuti tahunan BPSDM adalah 12 hari kerja per tahun. Admin SDM dapat menambah/mengurangi kuota secara dinamis untuk kasus khusus.
Rekapitulasi & Histori Global Cuti
Pantau, filter, dan telusuri seluruh transaksi pengajuan cuti pegawai BPSDM Kemendagri secara terpusat.
| No. Surat | Pegawai | Unit Kerja | Jenis Cuti | Durasi & Periode | Status | Aksi |
|---|
Pengaturan Akun & Profil
Kelola informasi pribadi kepegawaian Anda dan perbarui kredensial keamanan akun Anda.
Memuat...
Keamanan & Ubah Sandi
Silakan perbarui kata sandi Anda secara berkala untuk menjaga kerahasiaan data.
Formulir Pengajuan Cuti
Lengkapi data di bawah ini untuk mengajukan cuti Anda
Proses Persetujuan Cuti
Tinjau permohonan cuti dan berikan keputusan persetujuan